Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946

Juga dikenal sebagai: UU 17/1968 · UU No. 17 Tahun 1968 · UU Nomor 17 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 1968
PerbankanBUMN & BUMDPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBank Negara Indonesia 1946
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 2 Prp. tahun 1946 jo Undang-undang No. 2 Drt. tahun 1955 tentang Bank Negara Indonesia Unit III.

Undang-undang ini bertujuan untuk mendirikan Bank Negara Indonesia 1946 sebagai bank milik negara yang akan menampung hak, kewajiban, kekayaan, dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit III. Bank ini berfungsi sebagai bank umum dengan fokus pada sektor industri, sesuai dengan Undang-undang Perbankan 1967. Bank ini memiliki modal awal sebesar Rp. 500.000.000,- yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Direksi bank terdiri dari seorang Direktur Utama dan 2-4 Direktur yang diangkat oleh Pemerintah. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan bank oleh Direksi. Bank Indonesia memiliki wewenang untuk mengawasi dan membimbing pengurusan bank ini.

1. Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit III beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank. 2. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, para anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank Negara Indonesia Unit III tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ada ketentuan lebih lanjut. 3. Untuk menjamin kontinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a. 4. Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969.

1. Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas yang memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).