Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: UU 30/2014 · UU No. 30 Tahun 2014 · UU Nomor 30 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaKetenagakerjaanHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAdministrasi Pemerintahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 harus dimaknai sebagai: a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual; b. keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya; c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB; d. bersifat final dalam arti lebih luas; e. keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau f. keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

Undang-Undang ini mengatur tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas, memberikan perlindungan hukum, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan AUPB, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Ruang lingkup pengaturan mencakup aktivitas badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan badan/pejabat lain yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Hal ini mencakup hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif. Pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan wewenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, serta berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai kewenangan yang diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan Mandat, serta pembatasan dan larangan penyalahgunaan wewenang. Diskresi dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan. Penggunaan diskresi harus memenuhi syarat sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik.

1. Pengajuan gugatan sengketa Administrasi Pemerintahan yang sudah didaftarkan pada pengadilan umum tetapi belum diperiksa, dialihkan dan diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. 2. Pengajuan gugatan sengketa Administrasi Pemerintahan yang sudah didaftarkan pada pengadilan umum dan sudah diperiksa, tetap diselesaikan dan diputus oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. 3. Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pengadilan umum yang memutus. 4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, peraturan pemerintah yang dimaksudkan dalam Undang-Undang ini belum terbit, hakim atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menjatuhkan putusan atau sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenai sanksi administratif ringan. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenai sanksi administratif sedang. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenai sanksi administratif berat. 4. Pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup dikenai sanksi administratif berat.