Undang-Undang ini mengatur tentang perkeretaapian di Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa transportasi memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan pemersatu wilayah NKRI. Perkeretaapian, sebagai salah satu moda transportasi, perlu dikembangkan potensinya untuk menunjang pembangunan nasional.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
1. **Tatanan Perkeretaapian:**
- Pengaturan jenis kereta api (kecepatan normal, tinggi, monorel, dll.) dan fungsinya (umum dan khusus).
- Pembentukan tatanan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang terintegrasi dengan moda transportasi lain.
- Penetapan rencana induk perkeretaapian di berbagai tingkatan pemerintahan.
2. **Pembinaan dan Penyelenggaraan:**
- Pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan perkeretaapian, meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
- Penyelenggaraan perkeretaapian umum dan khusus mencakup prasarana dan sarana.
- Badan Usaha harus memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum.
3. **Prasarana dan Sarana Perkeretaapian:**
- Pengaturan mengenai jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api.
- Persyaratan teknis dan kelaikan operasi prasarana dan sarana perkeretaapian.
4. **Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api:**
- Pengaturan tata cara berlalu lintas kereta api, penanganan kecelakaan, dan jaringan pelayanan perkeretaapian.
- Ketentuan mengenai pengangkutan orang dan barang dengan kereta api, termasuk tarif dan tanggung jawab penyelenggara.
5. **Peran Serta Masyarakat:**
- Masyarakat berhak memberikan masukan dan memperoleh informasi mengenai perkeretaapian, serta wajib menjaga ketertiban dan keselamatan.