di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Juga dikenal sebagai: UU 32/2002 · UU No. 32 Tahun 2002 · UU Nomor 32 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai hak asasi manusia. Penyiaran harus dilakukan secara bertanggung jawab, selaras dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga integrasi nasional dan kemajemukan masyarakat Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk sebagai lembaga independen untuk mengatur dan mengawasi penyiaran. Penyiaran harus memenuhi asas manfaat, adil, merata, dan bertanggung jawab. Lembaga penyiaran wajib memperoleh izin dan memenuhi standar program siaran. Pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran juga diatur untuk mencegah monopoli.