di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
Juga dikenal sebagai: UU 24/1997 · UU No. 24 Tahun 1997 · UU Nomor 24 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran di Indonesia sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Penyiaran dianggap memiliki peran penting dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku masyarakat serta dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan bahwa penyiaran dikuasai oleh Negara dan diatur dalam satu Sistem Penyiaran Nasional. Lembaga Penyiaran dibagi menjadi Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus. Penyiaran harus mematuhi asas keimanan, kemanfaatan, dan keseimbangan. Lembaga Penyiaran Swasta harus berbentuk badan hukum Indonesia dan tidak boleh menerima bantuan modal dari pihak asing. Penyiaran harus lebih banyak memuat mata acara produksi dalam negeri dan dilarang memuat konten yang bertentangan dengan Pancasila atau merugikan kepentingan nasional.