Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran

Juga dikenal sebagai: UU 24/1997 · UU No. 24 Tahun 1997 · UU Nomor 24 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1997Tanggal Penetapan:29 September 1997
Teknologi, Media & TelekomunikasiMedia, Pos & Periklanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenyiaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1997
Tanggal Penetapan29 September 1997
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran di Indonesia sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Penyiaran dianggap memiliki peran penting dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku masyarakat serta dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan bahwa penyiaran dikuasai oleh Negara dan diatur dalam satu Sistem Penyiaran Nasional. Lembaga Penyiaran dibagi menjadi Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus. Penyiaran harus mematuhi asas keimanan, kemanfaatan, dan keseimbangan. Lembaga Penyiaran Swasta harus berbentuk badan hukum Indonesia dan tidak boleh menerima bantuan modal dari pihak asing. Penyiaran harus lebih banyak memuat mata acara produksi dalam negeri dan dilarang memuat konten yang bertentangan dengan Pancasila atau merugikan kepentingan nasional.

1. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang berlaku serta badan atau lembaga yang telah ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Lembaga penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. 3. Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Pemerintah harus sudah mengubah atau menyesuaikan organisasi Lembaga Penyiaran Pemerintah dan lembaga atau unit lain yang berkaitan dengan penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan siaran, pembekuan kegiatan siaran, atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. 2. Pelanggaran pidana dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 1.000.000.000,00.