Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: UU 41/2014 · UU No. 41 Tahun 2014 · UU Nomor 41 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Kesehatan & FarmasiPertanian & PeternakanPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia dengan menyesuaikan peraturan yang ada dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini mencakup pengaturan pemasukan dan pengeluaran benih, bibit, bakalan, dan ternak ruminansia indukan, serta pencegahan penyakit hewan. Selain itu, undang-undang ini memperkuat otoritas veteriner dan menetapkan persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan. Pemerintah dan pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian produk hewan, serta memastikan ketersediaan dan keamanan produk hewan di pasar. Undang-undang ini juga mengatur kemitraan usaha peternakan dan pengembangan sumber daya hewan secara berkelanjutan.

1. Peraturan Pemerintah mengenai pulau karantina harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan. 2. Peraturan Pemerintah mengenai Otoritas Veteriner dan Siskeswanas harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, pencabutan izin, atau penarikan produk dari peredaran. 2. Penyembelihan ternak ruminansia betina produktif dapat dipidana dengan pidana kurungan atau penjara dan denda. 3. Memproduksi atau mengedarkan produk hewan palsu dapat dipidana dengan penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000,00.