Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia dengan pendekatan sistem agrobisnis dan sistem kesehatan hewan nasional. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur pengelolaan sumber daya hewan, penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta perlindungan terhadap ancaman penyakit. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengaturan lahan, air, sumber daya genetik, benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, serta budi daya. Selain itu, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan teknis lainnya.