di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
Juga dikenal sebagai: UU 6/1967 · UU No. 6 Tahun 1967 · UU Nomor 6 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk meningkatkan produksi peternakan guna meningkatkan taraf hidup peternak dan memenuhi kebutuhan protein hewani rakyat Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah mengadakan perombakan dan pembangunan di bidang peningkatan hasil perkembangbiakan ternak, perbaikan mutu ternak, perbaikan situasi makanan ternak, perbaikan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak, pewilayahan ternak, dan pemeliharaan kesehatan hewan. Usaha-usaha ini dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, atau keduanya, dengan mengutamakan swadaya rakyat.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek peternakan, termasuk penyediaan tanah dan air untuk makanan ternak, pencegahan pemerasan di bidang peternakan, dan pengelolaan tanah penggembalaan umum. Peternakan diselenggarakan dalam bentuk peternakan rakyat dan perusahaan peternakan, dengan tujuan mencukupi kebutuhan protein hewani, mewujudkan industri dan perdagangan bahan-bahan yang berasal dari ternak, meningkatkan penghasilan peternak, mencukupi kebutuhan tenaga pembantu pertanian, dan meningkatkan daya guna tanah. Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin masyarakat menyelenggarakan peternakan dan memberikan fasilitas kepada badan hukum seperti koperasi.
Selain itu, undang-undang ini mengatur tata cara perkembangbiakan ternak, pewilayahan ternak, industri peternakan, perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak, serta bagi hasil dan persewaan ternak. Pemerintah juga melakukan penelitian, penyuluhan, pameran, dan sensus ternak untuk memajukan peternakan. Di bidang kesehatan hewan, undang-undang ini mengatur penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan, serta kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.