Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1967

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: UU 6/1967 · UU No. 6 Tahun 1967 · UU Nomor 6 Tahun 1967

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1967Tanggal Penetapan:8 Juli 1967
Kesehatan & FarmasiPertanian & PeternakanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 1967
Tanggal Penetapan08 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk meningkatkan produksi peternakan guna meningkatkan taraf hidup peternak dan memenuhi kebutuhan protein hewani rakyat Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah mengadakan perombakan dan pembangunan di bidang peningkatan hasil perkembangbiakan ternak, perbaikan mutu ternak, perbaikan situasi makanan ternak, perbaikan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak, pewilayahan ternak, dan pemeliharaan kesehatan hewan. Usaha-usaha ini dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, atau keduanya, dengan mengutamakan swadaya rakyat.

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek peternakan, termasuk penyediaan tanah dan air untuk makanan ternak, pencegahan pemerasan di bidang peternakan, dan pengelolaan tanah penggembalaan umum. Peternakan diselenggarakan dalam bentuk peternakan rakyat dan perusahaan peternakan, dengan tujuan mencukupi kebutuhan protein hewani, mewujudkan industri dan perdagangan bahan-bahan yang berasal dari ternak, meningkatkan penghasilan peternak, mencukupi kebutuhan tenaga pembantu pertanian, dan meningkatkan daya guna tanah. Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin masyarakat menyelenggarakan peternakan dan memberikan fasilitas kepada badan hukum seperti koperasi.

Selain itu, undang-undang ini mengatur tata cara perkembangbiakan ternak, pewilayahan ternak, industri peternakan, perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak, serta bagi hasil dan persewaan ternak. Pemerintah juga melakukan penelitian, penyuluhan, pameran, dan sensus ternak untuk memajukan peternakan. Di bidang kesehatan hewan, undang-undang ini mengatur penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan, serta kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

1. Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini belum ditetapkan, maka peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini dapat memuat sanksi pidana berupa hukuman pidana penjara atau kurungan dan/atau denda. 2. Ternak, benda-benda dan bahan-bahan lainnya yang tersangkut dengan, diperoleh karena atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat disita untuk Negara dan kalau perlu dimusnahkan oleh Negara. 3. Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini menurut sifat perbuatan dapat dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran.