1. Setiap orang yang melanggar ketentuan izin dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif. 2. Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan mendirikan bangunan yang mengganggu akses Jalan Tol dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penghentian pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, atau pembongkaran bangunan.