di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Juga dikenal sebagai: UU 8/1983 · UU No. 8 Tahun 1983 · UU Nomor 8 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan sistem pajak penjualan yang tidak lagi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan sosial Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan beban pajak dengan memperkenalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam negeri, serta PPnBM atas barang mewah. Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan dan membayar pajak terhutang. Tarif PPN ditetapkan sebesar 10%, sementara PPnBM bervariasi antara 10% hingga 20%. Pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban ini. Faktur Pajak diwajibkan sebagai bukti transaksi dan pengkreditan pajak. Undang-Undang ini juga mengatur pengembalian pajak untuk barang yang diekspor.