Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan proteksi yang lebih baik terhadap barang-barang hasil produksi dalam negeri dan memastikan pengenaan pajak yang merata antara barang impor dan barang produksi dalam negeri. Dengan memperluas pengertian 'penyerahan barang' dalam Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, pemasukan barang dari luar negeri kini dianggap sebagai penyerahan barang yang dikenai pajak. Hal ini dilakukan untuk mengatasi ketidakadilan dalam persaingan antara barang impor dan barang lokal. Selain itu, tarif pajak ditentukan secara selektif berdasarkan kategori barang, yaitu esensial, semi-esensial, biasa, dan mewah, untuk mengurangi dampak pajak terhadap harga barang.