Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951

Juga dikenal sebagai: UU 2/1968 · UU No. 2 Tahun 1968 · UU Nomor 2 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 1968Tanggal Penetapan:22 Maret 1968
Perdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPerpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 1968
Tanggal Penetapan22 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 (Undang-Undang Darurat No. 19 tahun 1951 yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 35 tahun 1951), yang setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1965.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan proteksi yang lebih baik terhadap barang-barang hasil produksi dalam negeri dan memastikan pengenaan pajak yang merata antara barang impor dan barang produksi dalam negeri. Dengan memperluas pengertian 'penyerahan barang' dalam Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, pemasukan barang dari luar negeri kini dianggap sebagai penyerahan barang yang dikenai pajak. Hal ini dilakukan untuk mengatasi ketidakadilan dalam persaingan antara barang impor dan barang lokal. Selain itu, tarif pajak ditentukan secara selektif berdasarkan kategori barang, yaitu esensial, semi-esensial, biasa, dan mewah, untuk mengurangi dampak pajak terhadap harga barang.

(-)

(-)