Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 35/1953 · UU No. 35 Tahun 1953 · UU Nomor 35 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1953Tanggal Penetapan:18 Desember 1953
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1953
Tanggal Penetapan18 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pajak Peredaran. 2. Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Perubahan atas Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagai Undang-Undang. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menetapkan peraturan yang ada sebagai undang-undang formal berdasarkan UUD Sementara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur tentang pajak penjualan yang dikenakan atas penyerahan barang oleh pabrikan di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Pajak ini bersifat pajak pemakaian yang dikenakan satu kali pada tingkat pabrikan. Undang-undang ini juga mengatur tentang pajak masuk atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Penyerahan barang oleh pabrikan.
  • Pemasukan barang dari luar daerah pabean.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pabrikan: Wajib memungut dan menyetorkan pajak penjualan.
  • Pembeli: Bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pembayaran pajak, kecuali dapat membuktikan telah membayar.
  • Inspektur Keuangan: Berwenang menetapkan pajak dan melakukan pengawasan.

Undang-undang ini juga mengatur pengecualian dan pengembalian pajak untuk barang-barang tertentu, seperti kebutuhan pokok, bahan mentah, dan barang yang diekspor.

1. Penyerahan barang yang dibuat sebelum Undang-Undang ini berlaku tidak dikenakan pajak, meskipun terhutangnya pajak terjadi sesudah berlakunya Undang-Undang ini. 2. Pabrikan yang menyerahkan barang sesudah berlakunya Undang-Undang ini, karena suatu perjanjian yang diadakan sebelum Undang-Undang ini berlaku, berhak meminta kembali pajak yang terhutang dari orang yang menerima barang-barangnya.

1. Barangsiapa dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan yang tidak benar atau kurang lengkap, dapat dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun atau denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah. 2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu, dapat dihukum penjara setinggi-tingginya dua tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban menyimpan rahasia dapat dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya dua ribu rupiah. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban memberikan keterangan dapat dihukum penjara setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima belas ribu rupiah. 5. Keterlambatan pembayaran pajak dapat dihukum denda sebanyak-banyaknya sepuluh kali jumlah pajak yang kurang dibayar.