di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 35/1953 · UU No. 35 Tahun 1953 · UU Nomor 35 Tahun 1953
Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagai Undang-Undang. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menetapkan peraturan yang ada sebagai undang-undang formal berdasarkan UUD Sementara Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur tentang pajak penjualan yang dikenakan atas penyerahan barang oleh pabrikan di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Pajak ini bersifat pajak pemakaian yang dikenakan satu kali pada tingkat pabrikan. Undang-undang ini juga mengatur tentang pajak masuk atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Undang-undang ini juga mengatur pengecualian dan pengembalian pajak untuk barang-barang tertentu, seperti kebutuhan pokok, bahan mentah, dan barang yang diekspor.