Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: UU 41/2009 · UU No. 41 Tahun 2009 · UU Nomor 41 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2009Tanggal Penetapan:14 Oktober 2009
Pertanian & PeternakanAgraria & PertanahanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2009
Tanggal Penetapan14 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, dan mewujudkan kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepemilikan lahan pertanian milik petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, serta mempertahankan keseimbangan ekologis. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, serta peran serta masyarakat. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum terkait, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan.

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan disesuaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 2. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, sedangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh bupati/walikota sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 2. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 3. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian tidak sesuai ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.