Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, dan mewujudkan kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepemilikan lahan pertanian milik petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, serta mempertahankan keseimbangan ekologis. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, serta peran serta masyarakat. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum terkait, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan.