Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1983

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Juga dikenal sebagai: UU 7/1983 · UU No. 7 Tahun 1983 · UU Nomor 7 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1984Tanggal Penetapan:31 Desember 1983
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 15 ke 4 dan ke 5 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970. 2. Pasal 9, Pasal 12 ke 4 dan ke 5, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini disusun untuk memperbaharui sistem perpajakan yang tidak lagi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional dan memperkokoh ketahanan nasional.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap orang pribadi dan badan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Subyek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi, dan badan usaha. Obyek pajak mencakup semua penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis, termasuk gaji, laba usaha, bunga, dividen, dan royalti. Penghasilan tidak kena pajak diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dengan ketentuan pengurangan untuk diri sendiri, isteri, dan tanggungan keluarga. Tarif pajak ditetapkan secara progresif berdasarkan besaran penghasilan kena pajak.

1. Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada tanggal 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara tanggal 30 Juni 1984 dan tanggal 31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Fasilitas perpajakan yang telah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yang: a. jangka waktunya terbatas, dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sampai selesai; b. jangka waktunya tidak ditentukan, dapat dinikmati sampai dengan tahun pajak sebelum tahun pajak 1984. 3. Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.

(-)