di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Juga dikenal sebagai: UU 7/1983 · UU No. 7 Tahun 1983 · UU Nomor 7 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini disusun untuk memperbaharui sistem perpajakan yang tidak lagi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional dan memperkokoh ketahanan nasional.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap orang pribadi dan badan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Subyek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi, dan badan usaha. Obyek pajak mencakup semua penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis, termasuk gaji, laba usaha, bunga, dividen, dan royalti. Penghasilan tidak kena pajak diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dengan ketentuan pengurangan untuk diri sendiri, isteri, dan tanggungan keluarga. Tarif pajak ditetapkan secara progresif berdasarkan besaran penghasilan kena pajak.