Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan untuk menampung perkembangan perekonomian nasional dan dunia usaha. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan Pasal 4:
- Memperluas definisi penghasilan yang dikenakan pajak, termasuk penggantian atau imbalan pekerjaan, hadiah undian, dan penghargaan.
- Memperjelas perlakuan pajak atas imbalan natura dan/atau kenikmatan, dengan pengecualian untuk daerah terpencil.
- Menegaskan perlakuan dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN/BUMD.
- Menambahkan ketentuan mengenai penghasilan perusahaan Reksa Dana dan Modal Ventura.
- Perubahan Pasal 6:
- Memperluas cakupan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk biaya terkait pekerjaan atau jasa, imbalan natura di daerah terpencil, dan biaya lainnya.
- Perubahan Pasal 9:
- Memperjelas bahwa imbalan natura tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali di daerah terpencil.
- Perubahan Pasal 11:
- Memberikan insentif penyusutan bagi Wajib Pajak yang berinvestasi di daerah terpencil.
- Perubahan Pasal 13:
- Memungkinkan perusahaan penanaman modal asing menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dalam pembukuan dengan izin Menteri Keuangan.
- Perubahan Pasal 23:
- Menetapkan tarif pemotongan pajak atas dividen, bunga, sewa, royalti, dan imbalan jasa teknik/manajemen.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk:
- Menampung perkembangan ekonomi dan dunia usaha.
- Memberikan insentif perpajakan untuk investasi di daerah terpencil.
- Mendorong perkembangan perusahaan Reksa Dana dan Modal Ventura.
- Mempermudah penanaman modal asing.