Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1991

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Juga dikenal sebagai: UU 7/1991 · UU No. 7 Tahun 1991 · UU Nomor 7 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1992Tanggal Penetapan:30 Desember 1991
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)

Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan untuk menampung perkembangan perekonomian nasional dan dunia usaha. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 4:
    • Memperluas definisi penghasilan yang dikenakan pajak, termasuk penggantian atau imbalan pekerjaan, hadiah undian, dan penghargaan.
    • Memperjelas perlakuan pajak atas imbalan natura dan/atau kenikmatan, dengan pengecualian untuk daerah terpencil.
    • Menegaskan perlakuan dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN/BUMD.
    • Menambahkan ketentuan mengenai penghasilan perusahaan Reksa Dana dan Modal Ventura.
  2. Perubahan Pasal 6:
    • Memperluas cakupan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk biaya terkait pekerjaan atau jasa, imbalan natura di daerah terpencil, dan biaya lainnya.
  3. Perubahan Pasal 9:
    • Memperjelas bahwa imbalan natura tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali di daerah terpencil.
  4. Perubahan Pasal 11:
    • Memberikan insentif penyusutan bagi Wajib Pajak yang berinvestasi di daerah terpencil.
  5. Perubahan Pasal 13:
    • Memungkinkan perusahaan penanaman modal asing menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dalam pembukuan dengan izin Menteri Keuangan.
  6. Perubahan Pasal 23:
    • Menetapkan tarif pemotongan pajak atas dividen, bunga, sewa, royalti, dan imbalan jasa teknik/manajemen.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk:

  1. Menampung perkembangan ekonomi dan dunia usaha.
  2. Memberikan insentif perpajakan untuk investasi di daerah terpencil.
  3. Mendorong perkembangan perusahaan Reksa Dana dan Modal Ventura.
  4. Mempermudah penanaman modal asing.

(-)

(-)