Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Juga dikenal sebagai: UU 36/2008 · UU No. 36 Tahun 2008 · UU Nomor 36 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:23 September 2008
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, menciptakan sistem perpajakan yang lebih netral, sederhana, stabil, adil, dan memberikan kepastian hukum serta transparansi.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur subjek pajak yang mencakup orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak dibedakan menjadi dalam negeri dan luar negeri. Objek pajak meliputi penghasilan dari berbagai sumber. Penghasilan tertentu dikenai pajak bersifat final. Penghasilan tidak kena pajak ditetapkan dengan jumlah tertentu. Tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan badan diatur dengan persentase tertentu. Fasilitas perpajakan diberikan untuk penanaman modal di bidang dan daerah tertentu.

1. Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. 2. Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana.