di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Juga dikenal sebagai: UU 36/2008 · UU No. 36 Tahun 2008 · UU Nomor 36 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, menciptakan sistem perpajakan yang lebih netral, sederhana, stabil, adil, dan memberikan kepastian hukum serta transparansi.
Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur subjek pajak yang mencakup orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak dibedakan menjadi dalam negeri dan luar negeri. Objek pajak meliputi penghasilan dari berbagai sumber. Penghasilan tertentu dikenai pajak bersifat final. Penghasilan tidak kena pajak ditetapkan dengan jumlah tertentu. Tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan badan diatur dengan persentase tertentu. Fasilitas perpajakan diberikan untuk penanaman modal di bidang dan daerah tertentu.