Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: UU 20/2011 · UU No. 20 Tahun 2011 · UU Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2011Tanggal Penetapan:10 November 2011
Agraria & PertanahanProperti & Real EstateKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang. Undang-undang ini juga bertujuan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya kawasan kumuh, mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan, dan memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, undang-undang ini memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun. Penyelenggaraan rumah susun diatur secara komprehensif, meliputi pembinaan, perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, kelembagaan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan rumah susun sesuai dengan kewenangannya.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. 3. Peraturan perundang-undangan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.