Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: UU 16/1985 · UU No. 16 Tahun 1985 · UU Nomor 16 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1985Tanggal Penetapan:31 Desember 1985
Agraria & PertanahanProperti & Real EstateKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaRumah Susun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1985
Tanggal Penetapan31 Desember 1985
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang rumah susun di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan meningkatkan taraf hidup rakyat melalui penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak, meningkatkan daya guna tanah di perkotaan, dan menciptakan lingkungan pemukiman yang serasi dan seimbang.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pembinaan rumah susun, yang sebagian dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pembangunan rumah susun dapat diselenggarakan oleh BUMN/BUMD, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan Swadaya Masyarakat, dengan memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara, atau hak pengelolaan.

Satuan rumah susun dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama. Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh dan memiliki satuan rumah susun.

Rumah susun dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hipotik atau fidusia. Penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni yang berkedudukan sebagai badan hukum dan bertugas mengurus kepentingan bersama. Perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola untuk menyelenggarakan pengelolaan rumah susun.

1. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan rumah susun yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini.

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 6, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,-. 2. Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan pelanggaran atas Pasal 6, Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-. 3. Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-undang ini dapat memuat ancaman pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-.