Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, tertib, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan fungsinya, yaitu fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Setiap bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan dan memenuhi standar tata bangunan yang meliputi peruntukan, intensitas, arsitektur, serta pengendalian dampak lingkungan. Selain itu, undang-undang ini mengatur kewajiban pemilik dan pengguna bangunan dalam pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala untuk menjaga kelaikan fungsi bangunan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk perlindungan terhadap bangunan cagar budaya.