Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: UU 28/2002 · UU No. 28 Tahun 2002 · UU Nomor 28 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2003Tanggal Penetapan:16 Desember 2002
Properti & Real EstateKonstruksi & InfrastrukturGeneral Corporate

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2003
Tanggal Penetapan16 Desember 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, tertib, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan fungsinya, yaitu fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Setiap bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan dan memenuhi standar tata bangunan yang meliputi peruntukan, intensitas, arsitektur, serta pengendalian dampak lingkungan. Selain itu, undang-undang ini mengatur kewajiban pemilik dan pengguna bangunan dalam pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala untuk menjaga kelaikan fungsi bangunan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk perlindungan terhadap bangunan cagar budaya.

1. Peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Undang-Undang ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 3. Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat Undang-Undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara/tetap, pembekuan atau pencabutan izin/sertifikat, serta perintah pembongkaran, ditambah denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Sanksi pidana penjara dan/atau denda dikenakan bagi pemilik/pengguna yang melanggar ketentuan hingga mengakibatkan kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain. 4. Kelalaian yang mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi juga diancam dengan pidana kurungan dan/atau denda.