Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 19/2004 · UU No. 19 Tahun 2004 · UU Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2004Tanggal Penetapan:13 Agustus 2004
KehutananLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 2004
Tanggal Penetapan13 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang timbul akibat tidak adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur kelangsungan izin atau perjanjian pertambangan yang ada sebelum berlakunya undang-undang tersebut. Ketidakpastian ini menimbulkan kesulitan bagi pemerintah dalam mengembangkan iklim investasi di bidang pertambangan di kawasan hutan. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ditetapkan menjadi Undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong minat serta kepercayaan investor.

(-)

(-)