di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Juga dikenal sebagai: UU 41/1999 · UU No. 41 Tahun 1999 · UU Nomor 41 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini ditetapkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 yang sudah tidak sesuai dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan. Tujuannya adalah untuk menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional, mengoptimalkan fungsi hutan, dan meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai serta kapasitas masyarakat secara partisipatif.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur penguasaan hutan oleh negara, yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan. Hutan diklasifikasikan berdasarkan statusnya menjadi hutan negara dan hutan hak, serta berdasarkan fungsinya menjadi hutan konservasi, lindung, dan produksi. Pemerintah juga menetapkan kawasan hutan untuk tujuan khusus seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan latihan. Pemanfaatan hutan diatur melalui pemberian izin usaha, dengan kewajiban bagi pemegang izin untuk menjaga dan melestarikan hutan.