1. Pelanggaran terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I (tanaman/bukan tanaman) dikenai pidana penjara dan denda yang berat, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup untuk jumlah tertentu.
2. Produksi, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara yang berat, serta denda yang besar.
3. Penawaran, penjualan, pembelian, perantaraan, penukaran, atau penyerahan Narkotika Golongan I dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara yang berat, serta denda yang besar.
4. Penggunaan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau pemberian untuk digunakan orang lain dapat dikenai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara yang berat, terutama jika mengakibatkan kematian atau cacat permanen.
5. Sanksi serupa, namun umumnya lebih ringan, berlaku untuk Narkotika Golongan II dan III terkait kepemilikan, produksi, peredaran, penggunaan, pengangkutan, dan penyerahan.
6. Penyalahgunaan Narkotika Golongan I, II, atau III untuk diri sendiri dikenai pidana penjara dengan ancaman maksimal yang berbeda untuk setiap golongan, dengan kewajiban rehabilitasi jika terbukti sebagai korban.
7. Pelanggaran terkait Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika dikenai pidana penjara dan denda yang signifikan.
8. Korporasi yang melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat dikenai pidana denda dengan pemberatan dan pencabutan izin usaha atau status badan hukum.
9. Ketentuan pidana juga berlaku untuk percobaan, permufakatan jahat, pengulangan tindak pidana, serta perbuatan yang dilakukan oleh warga negara asing.