Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: UU 30/2009 · UU No. 30 Tahun 2009 · UU Nomor 30 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2009Tanggal Penetapan:23 September 2009
EnergiAgraria & PertanahanBUMN & BUMD

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan terjangkau guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.

Ketentuan Substansial: Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Badan usaha milik negara dan daerah, serta badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Pemerintah menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan. Izin usaha diperlukan untuk penyediaan dan penunjang tenaga listrik. Pemegang izin usaha memiliki hak untuk menggunakan tanah dengan kompensasi yang sesuai. Konsumen berhak atas pelayanan yang baik dan tenaga listrik yang berkualitas, serta wajib membayar tagihan dan menjaga keamanan instalasi.

1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik. 2. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Pemerintah harus menata dan menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik kepada badan usaha milik negara. 3. Izin Usaha Ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 4. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, pelaksanaan Izin Usaha Ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 33 ayat (3), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 42, atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat dikenai pidana penjara dan denda.