di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: UU 15/1985 · UU No. 15 Tahun 1985 · UU Nomor 15 Tahun 1985
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, yang diundangkan pada 30 Desember 1985.
Tanggal pencabutan / berakhirnya kekuatan hukum tidak tercantum dalam teks dokumen yang diberikan. Oleh karena pernyataan awal Anda bahwa peraturan ini saat ini TIDAK BERLAKU, maka tanggal dan dasar pencabutan harus diverifikasi pada sumber resmi (mis. Lembaran Negara, Berita Negara, atau JDIH terkait).
Dalam teks asli UU No.15/1985 disebutkan bahwa undang‑undang ini menggantikan Ordonansi tanggal 13 September 1890 (Staatsblad 1890 No.190) dan Ordonansi 1934 (Staatsblad 1934 No.63). Namun dokumen ini sendiri tidak menentukan aturan yang menggantikannya di masa mendatang.
Catatan penting: Karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku saat ini, biasanya hal itu disebabkan oleh diberlakukannya peraturan pengganti/yang lebih tinggi (mis. undang‑undang baru atau perubahan undang‑undang). Identitas dan teks peraturan pengganti harus dikonfirmasi melalui basis data perundang‑undangan resmi (JDIH, Lembaran Negara, dll.).
Dalam teks UU No.15/1985 yang tersedia tidak tercantum amandemen atau perubahan pasal‑pasal selanjutnya. Riwayat perubahan (apabila ada) tidak dapat dipastikan dari dokumen ini dan memerlukan pengecekan riwayat legislasi resmi.
Secara historis UU ini menggantikan Ordonansi/staatblad kolonial sebagaimana disebutkan pada Pasal 26, dan pada saat berlakunya UU ini beberapa peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 25).
Rekomendasi verifikasi: Untuk kepastian tanggal efektif pencabutan dan peraturan pengganti, silakan verifikasi pada sumber resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/ JDIH Kementerian/Lembaga terkait, atau database perundang‑undangan nasional).
UU No.15/1985 disusun untuk menggantikan Ordonansi kolonial (Staatsblad 1890/1934) yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan; bertujuan memastikan penyediaan tenaga listrik cukup, merata, andal, dan berwawasan lingkungan demi kesejahteraan rakyat.
Menekankan penguasaan negara atas penyediaan tenaga listrik dengan pelaksanaan oleh BUMN sebagai Pemegang Kuasa Usaha, sambil membuka kesempatan bagi koperasi dan badan usaha lain berdasarkan izin.
Kewajiban Pemegang Kuasa Usaha dan Pemegang Izin: menyediakan tenaga listrik, memberikan pelayanan yang sebaik‑baiknya, memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum; memenuhi kewajiban ganti rugi kepada pemilik tanah/bangunan/tumbuhan.
Hak masyarakat: menerima pelayanan tenaga listrik yang layak dan memperoleh ganti rugi atas penggunaan tanah/bangunan yang terdampak pembangunan instalasi listrik.
Hak Pemerintah: menetapkan rencana umum ketenagalistrikan, mengatur harga jual tenaga listrik, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan peraturan pelaksana.
Kewenangan teknis: pemegang kuasa/izin diberi kewenangan untuk melintasi/menggunakan tanah/jalan/sungai/danau/laut dan melakukan tindakan teknis tertentu untuk kepentingan umum (dengan kewajiban ganti rugi).
Alasan umum pembaruan legislasi di sektor strategis seperti ketenagalistrikan meliputi: perubahan kebutuhan teknis dan ekonomi sektor energi, perkembangan sumber energi baru terbarukan, reformasi kelembagaan dan tata kelola (mis. liberalisasi/privatisasi/penyusunan regulator independen), serta harmonisasi dengan kebijakan lingkungan dan standar keselamatan modern.
Oleh karena itu, pencabutan atau penggantian UU No.15/1985 kemungkinan dilakukan untuk mengakomodasi perubahan‑perubahan tersebut dan membentuk kerangka hukum yang lebih sesuai di era berikutnya.
Perubahan tata kelola: peran dan wewenang Pemegang Kuasa Usaha (BUMN), perizinan bagi swasta dan koperasi, serta mekanisme pengaturan harga dapat berubah menurut ketentuan pengganti.
Penyesuaian teknis dan standar: standar instalasi, keselamatan, dan persyaratan teknis harus disesuaikan dengan ketentuan baru.
Implikasi hukum: perkara yang sedang berjalan, perizinan yang diterbitkan di bawah UU ini, dan kewajiban ganti rugi memerlukan ketentuan peralihan untuk menjamin kepastian hukum.
Catatan: Penjelasan di atas menggambarkan maksud dan tujuan serta konsekuensi umum pembaruan peraturan dalam konteks ketenagalistrikan; sebab spesifik pencabutan/penggantian dan dampak terukur harus dicek pada teks peraturan pengganti dan dokumen transisinya.
Pasal 25: Pada saat berlakunya UU ini, peraturan pelaksanaan lama berdasarkan Ordonansi 1890/1934 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti menurut Undang‑Undang ini.
Pasal 26: Pada saat mulai berlakunya UU ini, Ordonansi 1890 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pencabutan oleh undang‑undang pengganti: biasanya undang‑undang yang mencabut UU sebelumnya memuat pasal peralihan yang mengatur: masa transisi, kelanjutan izin yang telah dikeluarkan, penyelesaian kewajiban finansial, dan penyelesaian perkara yang masih berjalan.
Izin dan Kuasa Usaha yang sudah ada: umumnya izin yang diterbitkan berdasarkan UU lama tetap berlaku sampai jangka waktu tertentu atau sampai diterbitkannya perizinan pengganti sesuai ketentuan baru—tetapi prinsip ini harus dicek pada pasal peralihan undang‑undang pengganti.
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: kewajiban ganti rugi, tanggung jawab atas kerusakan atau kecelakaan yang terjadi saat UU lama masih berlaku, serta kewajiban administratif biasanya tetap ditegakkan sesuai dengan ketentuan peralihan.
Penyelesaian perkara pidana/administratif: perkara yang sudah dimulai di bawah ketentuan UU lama umumnya diselesaikan menurut aturan lama kecuali undang‑undang pengganti menetapkan sebaliknya.
Periksa teks undang‑undang yang mencabut UU No.15/1985 untuk mengetahui pasal peralihan spesifik (mis. masa berlaku izin lama, konversi izin, kewenangan regulator baru, atau penegasan status perkara yang belum selesai).
Untuk kepastian hukum (perizinan, kewajiban ganti rugi, tuntutan pidana yang berjalan), konsultasikan arsip peraturan pelaksana, keputusan administrasi, dan putusan pengadilan terkait yang relevan dalam masa transisi.
Pasal 19: Penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian menurut KUHP.
Pasal 20 ayat (1): Usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Kuasa Usaha atau Izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sampai Rp 50.000.000 (nilai tahun 1985).
Pasal 20 ayat (3): Usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pihak yang berhak atas tanah/bangunan/tumbuhan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda sampai Rp 10.000.000 dan pencabutan usaha ketenagalistrikan.
Pasal 21: Kelalaian yang mengakibatkan kematian dipidana (hingga 5 tahun; sampai 7 tahun jika dilakukan oleh Pemegang Kuasa Usaha atau Pemegang Izin) dan kewajiban memberikan ganti rugi.
Pasal 22: Pemegang Kuasa Usaha atau Pemegang Izin yang tidak menaati kewajiban pelayanan/ keselamatan dapat dipidana kurungan sampai 6 bulan atau denda sampai Rp 5.000.000 dan dapat dikenakan pidana tambahan pencabutan izin.
Pasal 23: Menetapkan klasifikasi—kejahatan untuk Pasal 19, 20, 21; pelanggaran untuk Pasal 22.
Setelah undang‑undang dicabut, ketentuan pidana dan sanksi di dalamnya tidak lagi dapat diterapkan terhadap perbuatan yang terjadi setelah berlakunya peraturan pengganti, kecuali peraturan pengganti secara tegas mengadopsi atau menetapkan ketentuan serupa.
Untuk perbuatan yang terjadi saat UU No.15/1985 masih berlaku, penuntutan dan pelaksanaan sanksi dapat tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan peralihan yang diatur dalam undang‑undang pengganti. Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
Besaran denda dan ancaman pidana yang tercantum (nilai rupiah) bersifat historis; nilai denda akan berbeda jika diatur ulang oleh undang‑undang pengganti atau peraturan terkait.
Perkara pidana/administratif yang tengah diproses pada saat pencabutan UU harus ditelaah terhadap pasal peralihan undang‑undang pengganti untuk menentukan hukum yang berlaku: biasanya perkara diselesaikan menurut hukum yang mengatur pada saat perbuatan terjadi, kecuali legislasi baru mengatur lain.
Untuk kepastian pelaksanaan sanksi administratif (pencabutan izin, denda administrasi), pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan transisi dan mekanisme administrasi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau peraturan pelaksana terkait.
Catatan penutup: Semua uraian sanksi di atas bersifat historis, menggambarkan sanksi yang diatur oleh UU No.15/1985 ketika masih berlaku. Untuk kepastian status hukuman, penerapan, dan penyelesaian perkara yang masih berjalan, perlu pengecekan pada undang‑undang pengganti dan pasal peralihan yang bersangkutan serta putusan pengadilan terkait.