di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Juga dikenal sebagai: UU 1/2009 · UU No. 1 Tahun 2009 · UU Nomor 1 Tahun 2009
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur penyelenggaraan penerbangan di Indonesia yang lebih sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan nasional dan internasional. Penerbangan diakui sebagai bagian penting dari sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkuat kedaulatan negara. Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek penerbangan, termasuk penggunaan wilayah udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta perlindungan konsumen. Selain itu, Undang-Undang ini juga menekankan pentingnya peran serta swasta dan persaingan usaha yang sehat dalam penyelenggaraan penerbangan.