Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Juga dikenal sebagai: UU 1/2009 · UU No. 1 Tahun 2009 · UU Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2009Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Transportasi & LogistikTeknologi, Media & TelekomunikasiGeneral Corporate

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur penyelenggaraan penerbangan di Indonesia yang lebih sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan nasional dan internasional. Penerbangan diakui sebagai bagian penting dari sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkuat kedaulatan negara. Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek penerbangan, termasuk penggunaan wilayah udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta perlindungan konsumen. Selain itu, Undang-Undang ini juga menekankan pentingnya peran serta swasta dan persaingan usaha yang sehat dalam penyelenggaraan penerbangan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan standar kelaikudaraan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan sertifikat operasi pesawat udara dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan perawatan pesawat udara dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat dan/atau pencabutan sertifikat.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat.