Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan

Juga dikenal sebagai: UU 15/1992 · UU No. 15 Tahun 1992 · UU Nomor 15 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1992Tanggal Penetapan:25 Mei 1992
Transportasi & LogistikGeneral CorporateKetenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenerbangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1992
Tanggal Penetapan25 Mei 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penerbangan di Indonesia agar lebih efektif dan efisien, serta sesuai dengan perkembangan zaman. Undang-undang ini menekankan pentingnya penerbangan sebagai moda transportasi yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan mempererat hubungan antarbangsa. Penerbangan diatur dalam satu sistem transportasi nasional yang terpadu, dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, dan efisiensi biaya. Undang-undang ini juga mengatur kedaulatan negara atas wilayah udara, pembinaan penerbangan oleh pemerintah, serta pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara. Selain itu, diatur pula penggunaan pesawat udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta tanggung jawab penyelenggara penerbangan terhadap kerugian pihak ketiga.

1. Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer Ordonnantie Staatsblad Tahun, 1939 Nomor 100) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan Undang-undang yang baru. 2. Semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 93 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 72.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,-. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (2) dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,-. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,-. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 16 dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,-. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,-. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,-. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,-. 11. Pelanggaran terhadap Pasal 20 dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,-. 12. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2) dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,-. 13. Pelanggaran terhadap Pasal 28 dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,-. 14. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,-. 15. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (2) dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,-. 16. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,-. 17. Pelanggaran terhadap Pasal 47 dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,-. 18. Pelanggaran terhadap Pasal 48 dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,-. 19. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1) dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,-.