Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 83 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan

Juga dikenal sebagai: UU 83/1958 · UU No. 83 Tahun 1958 · UU Nomor 83 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1958Tanggal Penetapan:27 Desember 1958
Transportasi & LogistikHukum PidanaHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenerbangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1958
Tanggal Penetapan27 Desember 1958
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Luchtvaartbesluit 1932 (Staatsblad 1933 No. 118) 2. Luchtvaartordonnantie 1934 (Staatsblad 1934 No. 205, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1942 No. 36) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan disusun untuk menggantikan peraturan penerbangan lama yang tidak lagi memenuhi kebutuhan penerbangan di Indonesia pasca kemerdekaan. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur penerbangan nasional dengan memperhatikan kepentingan dan keamanan nasional. Undang-undang ini menetapkan bahwa penerbangan di wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan oleh pesawat berkebangsaan Indonesia atau pesawat asing berdasarkan perjanjian internasional. Selain itu, undang-undang ini mengatur kewenangan Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan dalam hal pembatasan dan pelarangan penerbangan, serta menetapkan persyaratan untuk pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara. Pengangkutan orang dan barang dengan pesawat udara memerlukan konsesi dari Menteri, dan pesawat udara harus memiliki surat tanda kelaikan dan kecakapan terbang yang sah. Undang-undang ini juga membentuk Dewan Penerbangan untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan penerbangan.

1. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan lain yang berlaku pada saat undang-undang ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.

1. Barang siapa melanggar pasal 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 13, 15, dan 16 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. 2. Barang siapa melanggar ketentuan dari suatu peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini dihukum dengan hukuman yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan itu yang tidak boleh melebihi hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah. 3. Apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, maka penuntutan dan hukuman ditujukan dan dijatuhkan pada pengurusnya.