Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Juga dikenal sebagai: UU 21/2025 · UU No. 21 Tahun 2025 · UU Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2025Tanggal Penetapan:24 Desember 2025
Transportasi & LogistikTeknologi, Media & TelekomunikasiMiliter & Pertahanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengelolaan Ruang Udara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2025
Tanggal Penetapan24 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956), khususnya Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 401, dan Pasal 402.

Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur pengelolaan ruang udara Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan dan berwawasan global. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan, keamanan, keselamatan, dan kemanfaatan ruang udara dengan memperhatikan potensi sumber daya nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ruang udara yang diatur meliputi wilayah udara kedaulatan Indonesia, ruang udara internasional, dan ruang udara negara lain yang didelegasikan pelayanannya kepada Pemerintah Indonesia. Pengelolaan ruang udara dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan yang terintegrasi. Pemerintah memiliki kewenangan penuh dan eksklusif atas wilayah udara kedaulatan, sementara pengelolaan di ruang udara internasional dilaksanakan secara terbatas sesuai hukum internasional.

Substansi kebijakan mencakup penetapan status kawasan udara (terlarang, terbatas, dan berbahaya) serta jenis kawasan udara (seperti kawasan keamanan negara, zona identifikasi pertahanan udara, dan subantariksa). Subjek hukum wajib mematuhi ketentuan perizinan untuk memasuki wilayah udara serta melakukan aktivitas penerbangan. Selain itu, diatur pula mengenai pendanaan yang bersumber dari APBN, serta mekanisme penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara yang melibatkan Kepolisian, PPNS bidang penerbangan, dan perwira TNI Angkatan Udara.

1. Semua izin yang telah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor penerbangan sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir. 2. Perkara tindak pidana berdasarkan Pasal 401 dan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

1. Pelanggaran memasuki kawasan udara terlarang dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00. 2. Pelanggaran memasuki kawasan udara terbatas tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 3. Pembuatan halangan yang membahayakan di kawasan keselamatan operasi penerbangan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 4. Memasuki wilayah udara tanpa izin Pemerintah dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 5. Aktivitas di wilayah udara tanpa izin dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00. 6. Tindak pidana oleh korporasi dikenai denda dengan pemberatan 1/3 dari pidana denda yang dijatuhkan.