Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 37/2000 · UU No. 37 Tahun 2000 · UU Nomor 37 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2000Tanggal Penetapan:21 Desember 2000
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 2000
Tanggal Penetapan21 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang. Kawasan Sabang, yang meliputi beberapa pulau, ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas karena posisinya yang strategis. Tujuan utama adalah untuk memaksimalkan pengembangan ekonomi dan menjamin kegiatan usaha di berbagai bidang seperti pertambangan, energi, transportasi, dan lainnya. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat pengembangan industri dan pelayanan lalu lintas kapal internasional, serta berfungsi sebagai pintu gerbang investasi dan perdagangan internasional.

(-)

(-)