di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Juga dikenal sebagai: UU 10/1997 · UU No. 10 Tahun 1997 · UU Nomor 10 Tahun 1997
Apakah ini Peraturan Baru?
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran merupakan peraturan baru pada saat diundangkan yang menggantikan kerangka hukum sebelumnya mengenai tenaga atom di Indonesia dan menetapkan struktur kelembagaan, aturan pokok pemanfaatan, pengawasan, tanggung jawab, serta mekanisme pengelolaan limbah radioaktif secara komprehensif.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Ya. Pasal 47 secara tegas menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian UU 10/1997 menggantikan UU 31/1964.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Undang-Undang ini tidak menyebut perubahan langsung terhadap undang-undang lain kecuali mencabut UU No.31/1964. Dalam bagian "Mengingat" UU ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 (pertambangan) sebagai dasar konstitusional, tetapi tidak secara langsung mengubah ketentuan UU lain melalui teks ini.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
Pasal 48 menetapkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menyatakan diundangkan pada 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 23). Oleh karena itu sejak tanggal tersebut UU 10/1997 berlaku sebagai norma hukum nasional. Selain itu, Pasal 45 mengatur bahwa peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini, dan Pasal 46 menyatakan bahwa Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) dan lembaga lain tetap menjalankan fungsinya sampai lembaga baru dibentuk berdasarkan undang-undang ini.
Tujuan dan Latar Belakang
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Batas Waktu Penyesuaian
Grandfathering Clauses
Sanksi Administratif
Tidak ada sanksi administratif yang diatur secara rinci dalam teks UU 10/1997; mekanisme administratif akan ditetapkan oleh peraturan pelaksana.
Sanksi Pidana
Detail Tambahan