Undang-Undang ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga atom di Indonesia. Latar belakangnya adalah pentingnya penggunaan dan perkembangan tenaga atom dalam ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan bangsa, serta perlunya pengawasan dan bimbingan pemerintah dalam pemanfaatannya untuk kepentingan nasional. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia dalam penguasaan, penggunaan, pengembangan, dan pengawasan tenaga atom.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan Dewan Tenaga Atom yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait isu-isu tenaga atom.
- Pembentukan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) yang melaksanakan, mengatur, dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom.
- Penguasaan oleh negara atas bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir, serta pengawasan oleh pemerintah atas penggunaan bahan radioaktif lainnya.
- Kewenangan BATAN untuk membentuk badan atau organisasi negara guna memajukan penggunaan tenaga atom.
- Kewenangan BATAN untuk bekerja sama dengan instansi lain dalam dan luar negeri.
- Kewenangan BATAN untuk melakukan penelitian geologi dan pertambangan bahan galian radioaktif.
- Kewenangan BATAN untuk membuat bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir.
- Perizinan untuk penerimaan, penguasaan, pengolahan, dan penyerahan bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir.
- Perizinan bagi ahli dan petugas yang menjalankan reaktor atom.
- Pengawasan pemerintah atas penggunaan tenaga atom untuk keselamatan dan kesehatan.
- Tanggung jawab pengusaha instalasi atom atas segala sesuatu yang terjadi dalam penyelenggaraan instalasi atom.
- Tanggung jawab pemerintah atas keamanan tenaga ahli, reaktor atom, dan instalasi atom.
- Kewajiban petugas instalasi atom untuk menyimpan rahasia.