di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: UU 22/2001 · UU No. 22 Tahun 2001 · UU Nomor 22 Tahun 2001
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis yang dikuasai oleh negara. Pengelolaan ini bertujuan untuk memaksimalkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan usaha minyak dan gas bumi dibagi menjadi dua, yaitu Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir. Kegiatan Usaha Hulu meliputi eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan Kegiatan Usaha Hilir meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Pemerintah bertindak sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dan membentuk Badan Pelaksana untuk mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu serta Badan Pengatur untuk mengawasi Kegiatan Usaha Hilir. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama atau Izin Usaha. Undang-Undang ini juga mengatur tentang pembagian penerimaan negara dari kegiatan usaha minyak dan gas bumi, serta hubungan kegiatan usaha ini dengan hak atas tanah.