Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: UU 22/2001 · UU No. 22 Tahun 2001 · UU Nomor 22 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2001Tanggal Penetapan:23 November 2001
EnergiPertambangan Minyak dan Gas BumiPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara

Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis yang dikuasai oleh negara. Pengelolaan ini bertujuan untuk memaksimalkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan usaha minyak dan gas bumi dibagi menjadi dua, yaitu Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir. Kegiatan Usaha Hulu meliputi eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan Kegiatan Usaha Hilir meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Pemerintah bertindak sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dan membentuk Badan Pelaksana untuk mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu serta Badan Pengatur untuk mengawasi Kegiatan Usaha Hilir. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama atau Izin Usaha. Undang-Undang ini juga mengatur tentang pembagian penerimaan negara dari kegiatan usaha minyak dan gas bumi, serta hubungan kegiatan usaha ini dengan hak atas tanah.

1. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pelaksana. 2. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pengatur. 3. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan Peraturan Pemerintah. 4. Pertamina tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan kontraktor Eksplorasi dan Eksploitasi termasuk Kontraktor Kontrak Bagi Hasil sampai terbentuknya Badan Pelaksana. 5. Pertamina tetap melaksanakan tugas penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri sampai jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. 6. Dengan terbentuknya Badan Pelaksana, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Kontrak Bagi Hasil antara Pertamina dan pihak lain beralih kepada Badan Pelaksana.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 tanpa Izin Usaha dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.