Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

Juga dikenal sebagai: UU 33/2009 · UU No. 33 Tahun 2009 · UU Nomor 33 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2009Tanggal Penetapan:8 Oktober 2009
Perdagangan Dalam NegeriKebudayaanEkonomi Kreatif

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerfilman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Oktober 2009
Tanggal Penetapan08 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dibentuk dengan latar belakang bahwa film merupakan karya seni budaya yang memiliki peran strategis dalam ketahanan budaya, media komunikasi massa, serta sarana pencerdasan kehidupan bangsa. Negara bertanggung jawab untuk memajukan, mengembangkan, dan melindungi perfilman Indonesia agar tetap sejalan dengan dinamika masyarakat serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus menjaga dari pengaruh negatif yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Secara substansial, undang-undang ini mengatur penyelenggaraan kegiatan perfilman (nonkomersial) dan usaha perfilman (komersial). Kebijakan ini menetapkan asas, tujuan, dan fungsi perfilman yang mencakup aspek budaya, pendidikan, hiburan, informasi, dan ekonomi. Pelaku kegiatan dan usaha perfilman diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Terdapat larangan ketat terhadap konten film yang mengandung unsur kekerasan, perjudian, pornografi, provokasi SARA, penistaan agama, serta tindakan melawan hukum.

Undang-undang ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mengutamakan film Indonesia dan penggunaan sumber daya dalam negeri. Selain itu, diatur mengenai tata cara pendaftaran usaha, perizinan, serta larangan praktik monopoli dan integrasi vertikal dalam usaha perfilman. Pemerintah dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memfasilitasi pengembangan perfilman, memberikan bantuan pembiayaan, serta memberikan keringanan pajak. Lembaga Sensor Film dibentuk sebagai lembaga tetap dan independen untuk melakukan penyensoran guna melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film. Selain itu, dibentuk Badan Perfilman Indonesia sebagai lembaga mandiri untuk meningkatkan apresiasi dan promosi perfilman nasional.

1. Anggota Lembaga Sensor Film yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai ditetapkan anggota Lembaga Sensor Film yang baru sesuai dengan Undang-Undang ini. 2. Pelaku usaha pertunjukan film wajib memenuhi ketentuan kewajiban mempertunjukkan film Indonesia paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 3. Pelaku usaha pembuatan film wajib memenuhi ketentuan penyerahan kopi-jadi film ke pusat pengarsipan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 4. Insan perfilman harus memenuhi standar kompetensi paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, 7, 10, 11, 14, 15, 17, 20, 21, 22, 26, 27, 31, 33, 39, 43, dan 57 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penutupan sementara, atau pembubaran/pencabutan izin. 2. Pelanggaran Pasal 80 (mengedarkan film tanpa lulus sensor yang melanggar Pasal 6) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. 3. Pelanggaran Pasal 81 (praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat) dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00. 4. Tindak pidana oleh korporasi dikenai denda tambahan 1/3 dari ancaman pidana, perampasan keuntungan, atau pencabutan izin usaha.