Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Juga dikenal sebagai: UU 40/2004 · UU No. 40 Tahun 2004 · UU Nomor 40 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2004Tanggal Penetapan:19 Oktober 2004
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKesehatan & FarmasiKetenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin setiap orang mendapatkan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya. Sistem Jaminan Sosial Nasional dikembangkan untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK, TASPEN, ASABRI, dan ASKES. Dewan Jaminan Sosial Nasional dibentuk untuk merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kepesertaan bersifat wajib dan meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Iuran ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau nominal tertentu, dengan bantuan iuran bagi fakir miskin dibayar oleh Pemerintah.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini. 2. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(-)