Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 5/2026 · UU No. 5 Tahun 2026 · UU Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2026Tanggal Penetapan:17 Juni 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiKetenagakerjaanPerlindungan Data Pribadi & Keamanan Siber

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 2026
Tanggal Penetapan17 Juni 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dibentuk untuk memperkuat peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan kepolisian dengan perkembangan paradigma penegakan hukum, kebutuhan hukum masyarakat, serta dinamika kejahatan modern seperti kejahatan siber dan transnasional.

Secara substansial, undang-undang ini mengatur penguatan fungsi kepolisian, termasuk penanggulangan tindak pidana siber dan koordinasi dengan instansi terkait. Terdapat penegasan mengenai prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, yang didukung oleh sistem pengawasan internal melalui inspektorat dan pemanfaatan teknologi kepolisian. Selain itu, diatur mengenai persyaratan rekrutmen yang lebih inklusif dengan membuka peluang bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi khusus.

Undang-undang ini juga mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan di luar organisasi kepolisian, baik pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan fungsi kepolisian maupun berdasarkan penugasan khusus. Terkait manajemen sumber daya manusia, dilakukan penyesuaian batas usia pensiun yang dibedakan antara jabatan struktural dan jabatan fungsional, serta pemberian ruang bagi anggota dengan keahlian khusus untuk perpanjangan masa dinas. Terakhir, dilakukan penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui penataan keanggotaan, persyaratan yang lebih ketat, serta perluasan fungsi dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait kinerja, budaya organisasi, dan modernisasi Polri.

1. Batas usia pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) berlaku bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku. 2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun. 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)