di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Juga dikenal sebagai: UU 18/2013 · UU No. 18 Tahun 2013 · UU Nomor 18 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatasi perusakan hutan yang telah menjadi kejahatan terorganisasi dan lintas negara, dengan tujuan memberikan efek jera dan menjamin keberlanjutan hutan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini didorong oleh kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar dan kegiatan ilegal lainnya.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pencegahan, pemberantasan, kelembagaan, peran serta masyarakat, kerja sama internasional, pelindungan saksi, dan sanksi. Subjek hukum diwajibkan memiliki izin untuk kegiatan di kawasan hutan, dan terdapat persyaratan khusus bagi badan hukum dalam pengelolaan hutan.