di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Juga dikenal sebagai: UU 22/2009 · UU No. 22 Tahun 2009 · UU Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar guna mendukung pembangunan ekonomi dan integrasi nasional. Kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan pembinaan antar lembaga pemerintah, di mana tanggung jawab dibagi berdasarkan bidang Jalan, sarana dan prasarana, industri, pengembangan teknologi, serta fungsi kepolisian yang mencakup registrasi, identifikasi, penegakan hukum, dan manajemen lalu lintas.
Substansi kebijakan mengatur secara komprehensif mengenai jaringan lalu lintas, prasarana jalan, terminal, fasilitas parkir, serta persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan bermotor. Undang-Undang ini juga mewajibkan setiap pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kompetensinya dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang ketat. Selain itu, diatur mengenai penyelenggaraan angkutan umum yang harus memenuhi standar pelayanan minimal, kewajiban perusahaan angkutan umum dalam menjamin keselamatan, serta pengelolaan dana preservasi jalan.
Pemerintah juga diwajibkan untuk menjamin ketersediaan angkutan umum, melakukan manajemen kebutuhan lalu lintas, serta melakukan analisis dampak lalu lintas bagi setiap rencana pembangunan pusat kegiatan. Undang-Undang ini menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi melalui forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pemanfaatan sistem informasi dan komunikasi terpadu untuk mendukung operasional dan penegakan hukum.