1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) mengenai kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, persyaratan teknis, atau kelas jalan, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) mengenai pembuatan/perakitan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, persyaratan teknis, atau kelas jalan, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,-.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (3) mengenai pengemudian kendaraan tanpa tanda bukti lulus uji, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-. Jika kendaraan tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) mengenai pengemudian kendaraan yang tidak didaftarkan, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2) mengenai pengemudian kendaraan tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) mengenai pengemudian kendaraan tidak bermotor yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, dapat dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,-.
6. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) mengenai pengemudian kendaraan tanpa surat izin mengemudi, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-. Jika pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-.
7. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) huruf a mengenai pengemudian kendaraan dalam keadaan tidak wajar, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) huruf b mengenai tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-.
8. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) huruf d mengenai rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum, dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) huruf e mengenai tidak menggunakan sabuk keselamatan atau helm, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) mengenai penumpang yang tidak memakai sabuk keselamatan atau helm, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-.
9. Pelanggaran terhadap Pasal 25 mengenai penggunaan jalan di luar fungsi atau penyelenggaraan kegiatan tanpa izin, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-.
10. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) mengenai tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-.
11. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) mengenai tidak mengasuransikan kendaraan umum, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-.
12. Pelanggaran terhadap Pasal 33 mengenai tidak mengasuransikan awak kendaraan, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-.
13. Pelanggaran terhadap Pasal 38 atau Pasal 41 ayat (2) mengenai usaha angkutan wisata atau usaha angkutan orang/barang tanpa izin, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-.
14. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1) dan (2) mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang atau tingkat kebisingan, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-.