Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: UU 14/1992 · UU No. 14 Tahun 1992 · UU Nomor 14 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1992Tanggal Penetapan:12 Mei 1992
Transportasi & LogistikHukum PidanaKetenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaLalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1992
Tanggal Penetapan12 Mei 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742).

Undang-Undang ini mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien, serta mampu memadukan moda transportasi lainnya dan menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan. Undang-undang ini menekankan pentingnya transportasi jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang terpadu.

Beberapa ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan oleh pemerintah.
  2. Penetapan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan seluruh wilayah Indonesia.
  3. Pengaturan kelas jalan dan penggunaan jalan.
  4. Pembangunan dan penyelenggaraan terminal.
  5. Penyediaan fasilitas parkir untuk umum.
  6. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
  7. Pengujian dan pendaftaran kendaraan bermotor.
  8. Persyaratan pengemudi dan tata cara berlalu lintas.
  9. Pengaturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan umum.
  10. Tanggung jawab pengangkut dan asuransi.
  11. Pengaturan lalu lintas dan angkutan bagi penderita cacat.
  12. Pengendalian dampak lingkungan dari lalu lintas dan angkutan jalan.

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada pemerintah daerah.

1. Pada tanggal mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) mengenai kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, persyaratan teknis, atau kelas jalan, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) mengenai pembuatan/perakitan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, persyaratan teknis, atau kelas jalan, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (3) mengenai pengemudian kendaraan tanpa tanda bukti lulus uji, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-. Jika kendaraan tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) mengenai pengemudian kendaraan yang tidak didaftarkan, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2) mengenai pengemudian kendaraan tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) mengenai pengemudian kendaraan tidak bermotor yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, dapat dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,-. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) mengenai pengemudian kendaraan tanpa surat izin mengemudi, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-. Jika pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) huruf a mengenai pengemudian kendaraan dalam keadaan tidak wajar, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) huruf b mengenai tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) huruf d mengenai rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum, dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) huruf e mengenai tidak menggunakan sabuk keselamatan atau helm, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) mengenai penumpang yang tidak memakai sabuk keselamatan atau helm, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 25 mengenai penggunaan jalan di luar fungsi atau penyelenggaraan kegiatan tanpa izin, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) mengenai tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas, dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-. 11. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) mengenai tidak mengasuransikan kendaraan umum, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-. 12. Pelanggaran terhadap Pasal 33 mengenai tidak mengasuransikan awak kendaraan, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-. 13. Pelanggaran terhadap Pasal 38 atau Pasal 41 ayat (2) mengenai usaha angkutan wisata atau usaha angkutan orang/barang tanpa izin, dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-. 14. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1) dan (2) mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang atau tingkat kebisingan, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-.