Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: UU 4/2009 · UU No. 4 Tahun 2009 · UU Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2009Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Pertambangan Mineral dan BatubaraAgraria & PertanahanKetenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengelola mineral dan batubara sebagai kekayaan alam tak terbarukan yang harus dikuasai oleh negara guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan ini harus dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pertambangan. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional, standar, dan sistem perizinan, sementara pemerintah daerah berwenang dalam pemberian izin usaha pertambangan di wilayahnya. Undang-Undang ini juga mengatur jenis izin usaha pertambangan, yaitu IUP, IPR, dan IUPK, serta kewajiban pemegang izin untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan, serta kewajiban pemegang izin untuk meningkatkan nilai tambah dan memberdayakan masyarakat setempat.

1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. 2. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara. 3. Pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.