di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Juga dikenal sebagai: UU 2/2025 · UU No. 2 Tahun 2025 · UU Nomor 2 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan, dengan fokus pada hilirisasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mencapai Indonesia Emas 2045. Kebijakan ini juga merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penetapan kebijakan pertambangan, termasuk penetapan WIUP dan WIUPK. Diperkenalkan pula mekanisme pemberian izin usaha pertambangan dengan cara prioritas kepada koperasi, BUMN, dan badan usaha kecil dan menengah. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, serta pengaturan mengenai dana jaminan reklamasi dan pascatambang.