Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: UU 2/2025 · UU No. 2 Tahun 2025 · UU Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Pertambangan Mineral dan BatubaraBUMN & BUMDPendidikan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan, dengan fokus pada hilirisasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mencapai Indonesia Emas 2045. Kebijakan ini juga merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penetapan kebijakan pertambangan, termasuk penetapan WIUP dan WIUPK. Diperkenalkan pula mekanisme pemberian izin usaha pertambangan dengan cara prioritas kepada koperasi, BUMN, dan badan usaha kecil dan menengah. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, serta pengaturan mengenai dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

1. IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih dicabut dan dikembalikan kepada negara. 2. Terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan tidak memenuhi kewajiban, wilayahnya dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan sesuai hasil evaluasi Menteri.

1. Menteri berhak memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, atau pencabutan izin kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan.