di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Juga dikenal sebagai: UU 11/1967 · UU No. 11 Tahun 1967 · UU Nomor 11 Tahun 1967
Keberlakuan: Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Analisis berikut bersifat historis dan merujuk pada ketentuan yang pernah berlaku dalam Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan‑Ketentuan Pokok Pertambangan.
Kapan dicabut / tidak berlaku lagi: Secara efektif Undang‑Undang ini berhenti berlaku setelah diberlakukannya peraturan pengganti pada tingkat undang‑undang yang mengatur bidang pertambangan mineral dan batubara. Peraturan pokok yang menggantikan ketentuan pokok pertambangan era 1967 adalah Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (kemudian mengalami perubahan/penyesuaian melalui peraturan berikutnya, termasuk perubahan yang dilakukan oleh Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah beberapa ketentuan pelaksanaan). Dengan berlakunya UU pengganti tersebut, kerangka hukum yang ditetapkan oleh UU No.11/1967 menjadi tidak berlaku lagi sebagai hukum materiil.
Peraturan yang menggantikan:
Riwayat perubahan sebelum dicabut:
Tujuan dan latar belakang dahulu:
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Mengapa peraturan ini dicabut / tidak berlaku lagi:
Dampak pencabutan (secara umum):
Ketentuan peralihan pada UU 11/1967: Pasal 35 dan 36 Undang‑Undang No.11/1967 mengatur bahwa hak pertambangan dan kuasa pertambangan yang sudah ada berdasarkan peraturan sebelum berlakunya UU ini tetap dapat dijalankan sampai masa berlakunya hak‑hak tersebut habis, kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan UU ini. Selama belum diterbitkan peraturan pelaksana yang baru, beberapa peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Transisi saat dicabut/digantikan:
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Sanksi yang dahulu berlaku menurut UU No.11/1967:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan: