di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: UU 2/2017 · UU No. 2 Tahun 2017 · UU Nomor 2 Tahun 2017
Undang-Undang ini dibentuk untuk menata sistem jasa konstruksi yang mampu menjamin ketertiban, kepastian hukum, serta memenuhi kebutuhan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan jasa konstruksi nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, dan berdaya saing, serta menjamin keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk pengembangan sistem informasi, rantai pasok, dan sertifikasi kompetensi. Undang-undang ini menetapkan kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha, serta kewajiban bagi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi untuk memiliki sertifikat yang diakui. Selain itu, diatur pula mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) yang wajib dipenuhi dalam setiap tahapan konstruksi.
Subjek hukum dalam peraturan ini mencakup Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang terikat dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Undang-undang ini menetapkan hak dan kewajiban para pihak, termasuk tanggung jawab atas kegagalan bangunan, kewajiban penggunaan tenaga kerja bersertifikat, serta persyaratan khusus bagi badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.