Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: UU 18/1999 · UU No. 18 Tahun 1999 · UU Nomor 18 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1999Tanggal Penetapan:7 Mei 1999
Konstruksi & InfrastrukturPengadaan Barang/Jasa PemerintahGeneral Corporate

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaJasa Konstruksi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1999
Tanggal Penetapan07 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur jasa konstruksi di Indonesia dengan asas kejujuran, keadilan, dan keselamatan. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hasil konstruksi, serta memastikan kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa. Undang-Undang ini mengatur jenis usaha jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, serta menetapkan persyaratan usaha dan keahlian yang harus dipenuhi oleh perorangan dan badan usaha. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur tanggung jawab profesional dan pengembangan usaha jasa konstruksi melalui kemitraan antara usaha besar, menengah, dan kecil. Pengikatan pekerjaan konstruksi harus dilakukan berdasarkan prinsip persaingan sehat, dan kontrak kerja konstruksi harus mencakup berbagai ketentuan penting seperti hak dan kewajiban, penyelesaian perselisihan, dan perlindungan pekerja.

  1. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
  2. Penyedia jasa yang telah memperoleh perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak diundangkannya.

  1. Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini.
  2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
  3. Sanksi pidana dapat berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga 10% dari nilai kontrak.