Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: UU 20/2008 · UU No. 20 Tahun 2008 · UU Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2008Tanggal Penetapan:4 Juli 2008
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKoperasi & UMKM

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 2008
Tanggal Penetapan04 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka membangun perekonomian nasional yang berkeadilan berdasarkan demokrasi ekonomi. Pemberdayaan UMKM dilakukan melalui penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Kriteria UMKM berdasarkan aset dan omzet yang dapat disesuaikan melalui Peraturan Presiden.
  2. Penumbuhan iklim usaha melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  3. Pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
  4. Pembiayaan dan penjaminan bagi UMKM, termasuk penyediaan pembiayaan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan swasta.
  5. Kemitraan antara UMKM dengan usaha besar melalui berbagai pola seperti inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, serta bentuk kemitraan lainnya.
  6. Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan secara nasional dan daerah.

(-)

1. Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). 2. Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 3. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).