di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Juga dikenal sebagai: UU 9/1995 · UU No. 9 Tahun 1995 · UU Nomor 9 Tahun 1995
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil bertujuan untuk memberdayakan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, serta dapat berkembang menjadi usaha menengah. Pemberdayaan ini dilakukan melalui penumbuhan iklim usaha yang mendukung, pembinaan dan pengembangan usaha kecil, serta kemitraan usaha. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek pemberdayaan usaha kecil, termasuk pengertian dan kriteria usaha kecil, landasan, asas, dan tujuan pemberdayaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi, mengingat usaha kecil memiliki kedudukan, potensi, dan peran strategis dalam pembangunan nasional. Pemberdayaan usaha kecil diharapkan dapat meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Ketentuan Substansial:
Kriteria Usaha Kecil: Undang-undang ini menetapkan kriteria usaha kecil, yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), milik Warga Negara Indonesia, berdiri sendiri, dan berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Iklim Usaha: Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi usaha kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan meliputi aspek pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha, dan perlindungan.
Pembinaan dan Pengembangan: Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, dan teknologi.
Pembiayaan dan Penjaminan: Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang meliputi kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN), hibah, dan jenis pembiayaan lainnya. Pembiayaan bagi usaha kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta.
Kemitraan: Usaha Menengah dan Usaha Besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan Usaha Kecil, baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha. Kemitraan dilaksanakan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.
Koordinasi dan Pengendalian: Presiden menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang bertanggung jawab atas serta mengkoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan Usaha Kecil.