Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: UU 36/1999 · UU No. 36 Tahun 1999 · UU Nomor 36 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2000Tanggal Penetapan:8 September 1999
Teknologi, Media & TelekomunikasiGeneral CorporateHukum Pidana

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini disusun untuk menata kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang telah mengalami perubahan mendasar akibat globalisasi dan perkembangan teknologi. Tujuannya adalah untuk memperkuat persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan, mendukung kegiatan ekonomi dan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan internasional.

Ketentuan Substansial

Pemerintah menguasai telekomunikasi dan bertanggung jawab atas pembinaannya, termasuk penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi jaringan, jasa, dan telekomunikasi khusus, yang dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi. Penyelenggara wajib mendapatkan izin dari Menteri dan memenuhi kewajiban pelayanan universal. Pengguna memiliki hak yang sama dalam menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi.

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini. 2. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 masih berlaku. 3. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin setelah peringatan tertulis. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00.