di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: UU 3/1989 · UU No. 3 Tahun 1989 · UU Nomor 3 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disusun untuk menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta memperkuat hubungan antarbangsa melalui penyelenggaraan telekomunikasi yang lebih baik.
Ketentuan Substansial: Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan oleh badan penyelenggara yang merupakan badan usaha milik negara, dan badan lain yang dapat berupa koperasi, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum. Badan penyelenggara dan badan lain wajib memberikan pelayanan yang sama kepada setiap pemakai jasa telekomunikasi dan menjamin kerahasiaan berita yang dikirim dan diterima.