Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Juga dikenal sebagai: UU 26/2007 · UU No. 26 Tahun 2007 · UU Nomor 26 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2007Tanggal Penetapan:26 April 2007
Agraria & PertanahanKonstruksi & InfrastrukturLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan ruang wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan, berpedoman pada prinsip keterpaduan, keberlanjutan, dan keadilan. Dalam rangka ketahanan nasional dan otonomi daerah, kewenangan penataan ruang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah. Ruang lingkup pengaturan mencakup ruang darat, laut, dan udara serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kewajiban termasuk perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang harus dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.

1. Penyelesaian pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun setelah rencana tata ruang ditetapkan. 2. Pemegang izin yang diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan sesuai prosedur berhak atas ganti rugi. 3. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 5 tahun. 4. Semua peraturan daerah tentang rencana tata ruang disusun ulang dalam waktu 2 hingga 3 tahun sesuai dengan ketentuan baru.

1. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun, tergantung tingkat kerugian yang ditimbulkan. 2. Pelanggaran izin pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, pencabutan izin, dan pemulihan fungsi ruang.