Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan ruang wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan, berpedoman pada prinsip keterpaduan, keberlanjutan, dan keadilan. Dalam rangka ketahanan nasional dan otonomi daerah, kewenangan penataan ruang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah. Ruang lingkup pengaturan mencakup ruang darat, laut, dan udara serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kewajiban termasuk perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang harus dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.