Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang

Juga dikenal sebagai: UU 24/1992 · UU No. 24 Tahun 1992 · UU Nomor 24 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1992Tanggal Penetapan:13 Oktober 1992
Agraria & PertanahanProperti & Real EstateKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenataan Ruang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1992
Tanggal Penetapan13 Oktober 1992
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, mengatur pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budi daya, serta mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera. Penataan ruang berasaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang dan berperan serta dalam penataan ruang, serta berhak memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pembangunan sesuai rencana tata ruang. Setiap orang juga berkewajiban memelihara kualitas ruang dan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Penataan ruang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, yang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran serta masyarakat. Rencana tata ruang dibedakan atas Rencana Tata Ruang wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kotamadya, yang masing-masing memiliki jangka waktu dan pedoman yang berbeda. Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan mengumumkan rencana tata ruang dan menumbuhkan kesadaran masyarakat.

1. Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

(-)