Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Juga dikenal sebagai: UU 29/2000 · UU No. 29 Tahun 2000 · UU Nomor 29 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2000Tanggal Penetapan:20 Desember 2000
Pertanian & PeternakanHak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerlindungan Varietas Tanaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 2000
Tanggal Penetapan20 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk mendukung pembangunan pertanian yang maju, efisien, dan tangguh di Indonesia dengan menyediakan varietas unggul. Perlindungan hukum diberikan kepada pemulia atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk mendorong kegiatan pemuliaan tanaman dan pertumbuhan industri perbenihan.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur perlindungan varietas tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Hak PVT diberikan kepada pemulia atau pemegang hak untuk menggunakan varietas tersebut. Varietas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau norma agama tidak dapat diberi PVT. Jangka waktu perlindungan adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan penggunaan varietas, serta berkewajiban melaksanakan haknya di Indonesia dan membayar biaya tahunan. Varietas lokal dikuasai oleh negara dan diatur oleh pemerintah.

(-)

  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan kegiatan tanpa persetujuan pemegang hak PVT dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00.
  2. Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban kerahasiaan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
  3. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan penggunaan varietas untuk tujuan komersial dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.