di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Juga dikenal sebagai: UU 29/2000 · UU No. 29 Tahun 2000 · UU Nomor 29 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk mendukung pembangunan pertanian yang maju, efisien, dan tangguh di Indonesia dengan menyediakan varietas unggul. Perlindungan hukum diberikan kepada pemulia atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk mendorong kegiatan pemuliaan tanaman dan pertumbuhan industri perbenihan.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur perlindungan varietas tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Hak PVT diberikan kepada pemulia atau pemegang hak untuk menggunakan varietas tersebut. Varietas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau norma agama tidak dapat diberi PVT. Jangka waktu perlindungan adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan penggunaan varietas, serta berkewajiban melaksanakan haknya di Indonesia dan membayar biaya tahunan. Varietas lokal dikuasai oleh negara dan diatur oleh pemerintah.